Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai serta pelayanan kepada masyarakat, perlu penegasan terhadap pelaksanaan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa ketentuan jam kerja dan apel kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kediri Nomor 770 Tahun 2002 tentang Penerapan 5 (lima) hari kerja bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehinga perlu dilakukan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan Telahaan Stat Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 / 337 / 418.33 I 2014 tanggal 13 Nopember 2014 perihal Rencana Penerapan Jam Kerja dan Apel Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Serita Acara Nomor 800 I 2609 I 418.33 I 2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Rapat Koordinasi Penerapan Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, maka perlu mengatur tentang penerapan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang jam kerja dan apel kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri ;
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
Penerapan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut :
a) jumlah hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ;
b) jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam, dengan rincian sebagai berikut:
1. hari Senin sampai dengan Kamis, masing - masing 8 (delapan) jam 15 (lima belas) menit;
2. hari Jum'at, selama 4 (empat) jam 30 (tiga puluh) menit ;
c) pengaturan hari dan jam kerja :
1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.30 WIB
2. hari Jumat : Pukul 07.00 - 11.30 WIB
d) pengaturan jam apel kerja :
1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 WIB
2. hari Jumat : Pukul 07.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Kediri Nomor 770 Tahun 2002 tentang Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi lnstansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan serta meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 110) perlu diubah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 tentang lzin Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Baagunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Ketentuan Pasal 8 ayat (1) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan sebesar Rp. 12.000,00 / M2 (dua belas ribu rupiah per meter persegi) dan diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 24A mengenai sanksi administrasi pencabutan IMB dikenakan dalam hal pemilik dan/atau pengguna bagunan gedung menlanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II diubah dan Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri.
Bakesbangpol berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
Bakesbangpol dipimpin oleh seorang Kepala Bakesbangpol yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI DASAR PENENTUAN
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DPRD DAN
ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA
DPRD, DAN DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota
Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor
900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah
untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses
untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil
Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor
900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi
lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan
DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil
Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses
bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD
dan Wakil Ketua DPRD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 8 Tabun 2017.
Materi Pokok: mengatur mengenai Perhitungan Kemampuan Keuangan
Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Pasal 12 ayat
(l)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22
Tahun 2015 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun
2014 tentang
Dana Desa
Yang
Bersumber dari
Anggaran
Pendapatal dan
Belanja
Negara,
Nota Dinas
Kepela Badar
Pemberdayaan
Masyaralat
dan
Pemerintahan
Desa Kabupaten
Kediri tanggal
6 Januari
2O16,
Nomor
412.6/ 37
1418.63/2016,
perihal Rencana
Pel,aksanaan
Dana Desa dari
APBN di
Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2O16 dan
Berita
Acara Hasil
Rapat
koordinasi
pelaksanaan
Dana
Desa dari
APBN dan
Alokasi
Dana Desa
(ADD)
di
Kabupaten
Kediri
Tahun Anggaran
2016
Nomor
tanggal
19 Januari
2016,
perlu
mengatur
Tata Cara
Pembagian dan
Penetapan
Rincian
Dana
412.6
/l-7l /418.6312016
Desa Setiap
Desa di Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2016
b. bahwa
berdasarkan
pertimbalgan
Sebagaim6l6
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Tata Cara
Pembagian
dan
Penetapan
Rincian
Dana Desa
Setiap
Desa di
Kabupaten
Kediri Tahun
Anggaran
2016;
Mengingat : 1 . Undang-Undalg
Nomor 6
Tahun 2Ol4
tentang
Desa
(I,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2O14
Nomor
7
Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
s495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2Ol4 tentang
Dana
Desa
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 247 / PMK .07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan , dan Evaluasi Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967 );
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kediri tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pengalokasian ; penyaluran dan pelaporan ; prioritas penggunaan dana desa tujuan dan prinsip ; pembinaan dan pengawasan ; pemantuan dan evaluasi ; sanksi ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah a4 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa Kabupaten Kediri memiliki kondisi letak geografis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas bencana agar penyelenggaraannya terlaksana secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penangulangaan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Penangulangan Bencana Daerah, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan penangulangan bencana di daerah maka perlu membentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang No 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
Susunan Organisasi BPBD, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 - 2932 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 75); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 94); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 146).
KETENTUAN UMUM; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PEMBANGUNAN DPK; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
130 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Nota Dinas Kepala
Bagian Organisasi tanggal 5 April 2016 Nomor
065/116/418.33/2016 perihal laporan Hasil Rapat
Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
dan Berita Acara tanggal 28 November 2016 Nomor
065/3298/ 418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan
Draft Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri maka Peraturan Bupati Nomor 30
Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai,
Pejabat dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, perlu
diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang
Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah dirubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2016;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KupdT/$/a6-
149/1978 tentang Pakaian Dinas, Tanda pangkat dan
Pengenal di Lingkungan Dinas pendapatan Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979
tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil;
7. Keputusan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik
Indonesia Nomor Kep. 05/K-III/DPP/2003 tentang
Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang wajib dipakai oleh pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan
tugas/pekerjaan dan/atau acara tertentu;
2. Fungsi Pakaian Dinas adalah :
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian
pegawai; dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika
pegawai ASN;
3. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah di Perangkat Daerah yang
ditunjuk, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas
di Kabupaten Kediri dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang
ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
145 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sesuai dengan Nota Dinas Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Kediri tanggal 11 Januari 2021 Nomor 900/0151/418.51/2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Berita Acara tanggal 12 Januari 2021 Nomor 900/071/418.51/2021 tentang Rapat Pembahasan PenSrusunan Peraturan Bupati Kediri tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan
Pengawasan Belanja Bantuan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Belanja Bantuan Keuangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahanlembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Taneba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 157);
KETENTUAN UMUM; PENGANGGARAN; PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PENGANGGARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN; KETENTUAN LAINNYA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114).
- Mengubah ketentuan pasal 1
- Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi (1) Maksud pengaturan bangunan gedung adalah mengendalikan bangunan gedung agar dapat berjalan dengan tertib administrasi dan teknis; (2) Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah :
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya ;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas :
a. kemanfaatan ;
b. keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya secara berkelanjutan ; dan
c. perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari :
a. bangunal gedung ; dan
b. bangunan konstruksi lain.
Ketentuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. fungsi bangunan gedung ;
b. persyaratan bangunan gedung ;
c. penyelenggaraan bangunan gedung ;
d. hak, kewajiban dan larangan penyelenggara bangunan gedung ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Bangunan konstruksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi konstruksi menara/tower,
konstruksi pembatas/penahan/ pengaman, konstruksi penghubung, konstruksi kolam, konstruksi monumen,
konstruksi papan reklame permanen, konstruksi instalasi/ gardu, konstruksi mechanical electrical dan konstruksi perkerasan.
- Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan/atau kepemilikan.
- Pasal 8 Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. status kepemilikan hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ;
b. status kepemilikan bangunan gedung ; dan
c. IMBG.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 2) ditambah I huruf yaitu huruf g sehingga Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1) Kelengkapan dokumen administratif, meliputi :
a. status hak atas tanah, berupa :
1. status hak atas tanah;
2. data,lokasi dan topografi;
3. tanah tidak dalam sengketa.
b. status kepemilikan bangunan gedung, yaitu :
1. surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
2. data pemilik, yang memuat nama, alamat, identitas penduduk berupa KTP, tanggal lahir dan lainnya.
2) Kelengkapan dokumen rencana teknis, meliputi
a. gambar arsitektur;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas (kebakaran, sanitasi, drainase);
d. perhitungan struktur;
e. perhitungan utilitas;
f. data penyediaan jasa arsitektur;
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketentuan ayat (7) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Persyaratan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bangunan gedung di kawasan Simpang Lima Gumul diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Judul Bagian Kedua dari BAB V diubah sehingga Judul Bagian Kedua dari BAB V menjadi berbunyi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
-Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 30A yang berbunyi (1) Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah I (satu) tahun.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas unsur-unsur
perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A yang berbunyi :
Sanksi administrasi pencabutan IMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) huruf f dikenakan dalam
hal Pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 58 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat