-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Ketentuan Pasal 8 ayat (1) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan sebesar Rp. 12.000,00 / M2 (dua belas ribu rupiah per meter persegi) dan diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 24A mengenai sanksi administrasi pencabutan IMB dikenakan dalam hal pemilik dan/atau pengguna bagunan gedung menlanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II diubah dan Pasal 27 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat