Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD. Susunan Organisasi BPBD, terdiri dari: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat