Penerapan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut : a) jumlah hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ; b) jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam, dengan rincian sebagai berikut: 1. hari Senin sampai dengan Kamis, masing - masing 8 (delapan) jam 15 (lima belas) menit; 2. hari Jum'at, selama 4 (empat) jam 30 (tiga puluh) menit ; c) pengaturan hari dan jam kerja : 1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.30 WIB 2. hari Jumat : Pukul 07.00 - 11.30 WIB d) pengaturan jam apel kerja : 1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 WIB 2. hari Jumat : Pukul 07.00 WIB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat