Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015

Penerapan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut : a) jumlah hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ; b) jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam, dengan rincian sebagai berikut: 1. hari Senin sampai dengan Kamis, masing - masing 8 (delapan) jam 15 (lima belas) menit; 2. hari Jum'at, selama 4 (empat) jam 30 (tiga puluh) menit ; c) pengaturan hari dan jam kerja : 1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.30 WIB 2. hari Jumat : Pukul 07.00 - 11.30 WIB d) pengaturan jam apel kerja : 1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 WIB 2. hari Jumat : Pukul 07.00 WIB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD No 1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan