Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kediri. Bakesbangpol berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Bakesbangpol dipimpin oleh seorang Kepala Bakesbangpol yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat