1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang wajib dipakai oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan tugas/pekerjaan dan/atau acara tertentu; 2. Fungsi Pakaian Dinas adalah : a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai; dan c. perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika pegawai ASN; 3. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Perangkat Daerah yang ditunjuk, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten Kediri dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat