Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2017

PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang wajib dipakai oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan tugas/pekerjaan dan/atau acara tertentu; 2. Fungsi Pakaian Dinas adalah : a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai; dan c. perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika pegawai ASN; 3. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Perangkat Daerah yang ditunjuk, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten Kediri dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan