Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 November2020; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai:
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Klasifikasi, Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 umumnya mencakup materi pokok yang berkaitan dengan:
Perubahan Struktur Perangkat Daerah: Mengatur perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan, pengurangan, atau perubahan nomenklatur instansi.
Penyesuaian Fungsi dan Tugas: Mengatur penyesuaian fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah.
Penyelarasan Kebutuhan Administrasi: Menyesuaikan kebutuhan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan struktur.
Implementasi dan Pengawasan: Mengatur mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap perubahan yang diterapkan untuk memastikan bahwa semua perubahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Di Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Materi pokok dari peraturan ini meliputi:
Perubahan Anggaran: Mengatur mengenai perubahan yang dilakukan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini mencakup perubahan baik dalam pendapatan maupun dalam belanja daerah.
Rincian Perubahan: Menguraikan rincian perubahan dalam anggaran, termasuk perubahan pada pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini mungkin termasuk perubahan dalam alokasi dana, penambahan atau pengurangan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan.
Dasar Hukum Perubahan: Menjelaskan dasar hukum yang mendasari perubahan anggaran, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan perubahan.
Penyesuaian Program dan Kegiatan: Menetapkan penyesuaian yang diperlukan pada program dan kegiatan pemerintah daerah sebagai akibat dari perubahan anggaran.
Pengawasan dan Pelaporan: Menyebutkan ketentuan mengenai pengawasan dan pelaporan terkait perubahan anggaran, termasuk kewajiban laporan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020
pencegahan dan peningkatan kualitas – perumahan dan permukiman kumuh
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 58; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini didasarkan pada kewajiban Pemerintah Kota Tarakan untuk menetapkan kebijakan, strategi, serta pola penanganan yang manusiawi, berkeadilan, dan ekonomis dalam pencegahan serta peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016;
Peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas permukiman yang ada, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan Kearifan Lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah diatur dalam Peraturan WaliKota.
Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan WaliKota.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembanga daerah serta kesejahteraan masyarakat, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi
Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
Penyertaan Modal Daerah: Menetapkan besaran dan bentuk penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah, seperti Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Tarakan Aneka Usaha, dan Tarakan Mediatelekomunikasi.
Tujuan Penyertaan Modal: Menjelaskan tujuan dari penyertaan modal tersebut, seperti untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rincian Modal: Menguraikan jenis dan jumlah modal yang akan disertakan dalam masing-masing perusahaan.
Pengelolaan dan Pengawasan: Menetapkan ketentuan tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut untuk memastikan bahwa modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perusahaan: Menjelaskan kewajiban perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal, termasuk kewajiban laporan dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 umumnya mencakup materi pokok berikut:
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Kinerja, Analisis dan Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut, Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan diubah
beberapa kali Daerah terakhir sebagaimana dengan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan telah Undang-Undang Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan daerah di bidang urusan pemerintahan
bidang urusan kelautan dan perikanan telah beralih sebagian ke pemerintah Provinsi, sehingga pemberdayaan perikanan di Kota Tarakan, perlu
diubah sesuai peraturan perundang undangan; bahwa dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut ketentuan mengenai Izin Gangguan; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Pembentukan Kotamadya 29 Daerah Tahun 1997 Tingkat II tentang Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
materi pokok sebagai berikut:
Perubahan Ketentuan Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Perizinan yang Dimaksud Menjelaskan jenis-jenis perizinan tertentu yang dikenakan retribusi dan ketentuan baru yang berlaku setelah perubahan ini.
Kewajiban Pembayaran, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Dasar Hukum dan Pertimbangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 54
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi dan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Tarakan dan mengubah dalam pemungutan Retribusi Daerah diantaranya terkait urusan Kepelabuhan; ahwa semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan atau olah raga, perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tern pat rekreasi dan atau fasilitas/ sarana olah raga agar kunjungan ke tempat rekreasi dan tempat olahraga meningkat; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Pemerintahan
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha
materi pokok sebagai berikut:
Perubahan Kedua: Mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi jasa usaha. Ini mencakup revisi ketentuan yang telah ada sebelumnya terkait dengan retribusi.
Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur perubahan tarif atau biaya retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini mungkin meliputi perubahan tarif retribusi untuk pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Jenis Jasa Usaha: Menjelaskan jenis-jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi, termasuk perubahan atau penambahan jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan baru.
Prosedur Pembayaran: Menguraikan prosedur pembayaran retribusi, termasuk kewajiban, cara pembayaran, dan batas waktu yang ditetapkan untuk pembayaran retribusi jasa usaha.
Kewajiban dan Hak Pengusaha: Menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau penyedia jasa yang dikenakan retribusi, serta hak-hak yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait retribusi jasa usaha, termasuk sanksi bagi pelanggaran ketentuan retribusi.
Dasar Hukum dan Pertimbangan: Menyebutkan dasar hukum yang mendasari perubahan ini dan pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (53/2/2020)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
yang bersumber dari retribusi daerah dan adanya penambahan obyek retribusi dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi baik tingginya tingkat inflasi maupun harga bahan pokok dan bahan strategis dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa untuk umum peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari retribusi parkir ditepi jalan dan menghindari retribusinya perlu diantisipasi dan kebocoran dengan salah satunya dengan mengatur mekanisme parkir harian parkir berlangganan sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Parkir di tepi Jalan Umum; bahwa mengantisipasi untuk retribusi daerah yang diatur pengaturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, guna kemandirian pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan otonomi daerah dan Sadan Layanan Umum Daerah perlu disesuaikan dengan perubahan Peraturan Perundang Undangan Mengenai Badan Layanan Umum Daerah saat ini; bahwa ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S-78/ PK.3/ 2018 tanggal 26 Maret 2018 Perihal Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota TarakanNomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan ini mengatur tentang penyesuaian tarif, objek retribusi, prosedur pemungutan, atau hal-hal lain terkait retribusi jasa umum di Kota Tarakan. Jasa umum yang dimaksud bisa mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan layanan administrasi publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sudah tidak
sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian
dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan
saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Materi pokok yang diatur dalam perubahan ini:
Penyesuaian Tarif Pajak Daerah: Melakukan perubahan terhadap tarif pajak tertentu untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan potensi penerimaan daerah.
Perluasan Objek Pajak: Penambahan atau pengaturan lebih lanjut mengenai objek-objek pajak yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya, termasuk pajak hiburan, restoran, reklame, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penguatan Pengawasan dan Penagihan: Peraturan ini menekankan mekanisme yang lebih kuat dalam pengawasan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Penyesuaian Ketentuan Administrasi: Perubahan terhadap prosedur administrasi perpajakan daerah, termasuk terkait pelaporan, pembayaran, dan sanksi administratif.
Penyederhanaan dan Digitalisasi Proses: Pengaturan terkait penggunaan teknologi dalam proses perpajakan, seperti pembayaran secara online atau pemanfaatan sistem informasi pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat