Materi pokok yang diatur dalam perubahan ini: Penyesuaian Tarif Pajak Daerah: Melakukan perubahan terhadap tarif pajak tertentu untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan potensi penerimaan daerah. Perluasan Objek Pajak: Penambahan atau pengaturan lebih lanjut mengenai objek-objek pajak yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya, termasuk pajak hiburan, restoran, reklame, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penguatan Pengawasan dan Penagihan: Peraturan ini menekankan mekanisme yang lebih kuat dalam pengawasan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah. Penyesuaian Ketentuan Administrasi: Perubahan terhadap prosedur administrasi perpajakan daerah, termasuk terkait pelaporan, pembayaran, dan sanksi administratif. Penyederhanaan dan Digitalisasi Proses: Pengaturan terkait penggunaan teknologi dalam proses perpajakan, seperti pembayaran secara online atau pemanfaatan sistem informasi pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat