materi pokok sebagai berikut: Perubahan Kedua: Mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi jasa usaha. Ini mencakup revisi ketentuan yang telah ada sebelumnya terkait dengan retribusi. Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur perubahan tarif atau biaya retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini mungkin meliputi perubahan tarif retribusi untuk pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Jenis Jasa Usaha: Menjelaskan jenis-jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi, termasuk perubahan atau penambahan jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan baru. Prosedur Pembayaran: Menguraikan prosedur pembayaran retribusi, termasuk kewajiban, cara pembayaran, dan batas waktu yang ditetapkan untuk pembayaran retribusi jasa usaha. Kewajiban dan Hak Pengusaha: Menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau penyedia jasa yang dikenakan retribusi, serta hak-hak yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait retribusi jasa usaha, termasuk sanksi bagi pelanggaran ketentuan retribusi. Dasar Hukum dan Pertimbangan: Menyebutkan dasar hukum yang mendasari perubahan ini dan pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pada peraturan sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat