Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok sebagai berikut: Perubahan Kedua: Mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi jasa usaha. Ini mencakup revisi ketentuan yang telah ada sebelumnya terkait dengan retribusi. Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur perubahan tarif atau biaya retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini mungkin meliputi perubahan tarif retribusi untuk pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Jenis Jasa Usaha: Menjelaskan jenis-jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi, termasuk perubahan atau penambahan jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan baru. Prosedur Pembayaran: Menguraikan prosedur pembayaran retribusi, termasuk kewajiban, cara pembayaran, dan batas waktu yang ditetapkan untuk pembayaran retribusi jasa usaha. Kewajiban dan Hak Pengusaha: Menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau penyedia jasa yang dikenakan retribusi, serta hak-hak yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait retribusi jasa usaha, termasuk sanksi bagi pelanggaran ketentuan retribusi. Dasar Hukum dan Pertimbangan: Menyebutkan dasar hukum yang mendasari perubahan ini dan pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pada peraturan sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan