Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 umumnya mencakup materi pokok yang berkaitan dengan: Perubahan Struktur Perangkat Daerah: Mengatur perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan, pengurangan, atau perubahan nomenklatur instansi. Penyesuaian Fungsi dan Tugas: Mengatur penyesuaian fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah. Penyelarasan Kebutuhan Administrasi: Menyesuaikan kebutuhan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan struktur. Implementasi dan Pengawasan: Mengatur mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap perubahan yang diterapkan untuk memastikan bahwa semua perubahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2020
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan