Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok sebagai berikut: Perubahan Ketentuan Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Perizinan yang Dimaksud Menjelaskan jenis-jenis perizinan tertentu yang dikenakan retribusi dan ketentuan baru yang berlaku setelah perubahan ini. Kewajiban Pembayaran, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Dasar Hukum dan Pertimbangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan