Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Perubahan Anggaran: Mengatur mengenai perubahan yang dilakukan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini mencakup perubahan baik dalam pendapatan maupun dalam belanja daerah. Rincian Perubahan: Menguraikan rincian perubahan dalam anggaran, termasuk perubahan pada pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini mungkin termasuk perubahan dalam alokasi dana, penambahan atau pengurangan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan. Dasar Hukum Perubahan: Menjelaskan dasar hukum yang mendasari perubahan anggaran, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan perubahan. Penyesuaian Program dan Kegiatan: Menetapkan penyesuaian yang diperlukan pada program dan kegiatan pemerintah daerah sebagai akibat dari perubahan anggaran. Pengawasan dan Pelaporan: Menyebutkan ketentuan mengenai pengawasan dan pelaporan terkait perubahan anggaran, termasuk kewajiban laporan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan