Kepegawaian – Tambahan Penghasilan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2023 (529)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawal Negeri Sipil dan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Peraturan sebelumnya, Perwali No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 33 Tahun 2021, dinilai belum lengkap dan belum mengakomodir pemberian tambahan penghasilan secara optimal, sehingga perlu diganti.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020;
PP No.12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PermenPAN RB No.34 Tahun 2011; PermenPAN RB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020.
- Perwali ini mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai. Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan kehadiran CPNS dan PNS menurut hari kerja dan jam kerja yang ditentukan. Besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 422) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 443)
- 28 hlm.
|