Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeraH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan Pemerintah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji. Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pengaturan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Sumber Pendanaan, Kriteria Penerima, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 14 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan.
Undang-Undang Pengelolaan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku, Perbaikan Prosedur Administrasi Keuangan, Optimalisasi Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Keuangan, Penguatan Fungsi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019
Perwali Kota Tarakan No. 28 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yamg Bersih, dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2009 Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Perizinan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Berusaha Terintegrasi Secara Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nornor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedornan Penyusunan Adrninistrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Materi pokok dari peraturan ini adalah: Perubahan Standar Pelayanan Perizinan, Perubahan Standar Pelayanan Non-Perizinan, Penyesuaian Proses Pelayanan, Penyempurnaan Aspek Legal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota Nornor 2 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 238
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada dinas penanaman modalm dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2918 tentang Pendelegasiaan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Oeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2918 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksnaan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perubahan Wewenang, Jenis Perizinan dan Non-Perizinan, Penyesuaian Prosedur dan Proses, Peningkatan Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. Penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Dan sesuai ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Samapah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Peran serta masyarakat; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Tarakan harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Agar pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Kota Tarakan dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RK Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tarakan Tahun 2014-2019; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kegiatan; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan Anggaran; Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratium Bahasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut; Bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
pencabutan Peraturan Walikota, Penghapusan UPT Laboratorium Bahasa, Penyesuaian Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan satuan pendidikan sekolah dasar di Kota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Pembentukan Walikota Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organanisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan.
Perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Penyesuaian dengan Kebijakan Terkini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMANMODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 230
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMANMODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan dan kebutuhan masyarakat; bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian pelayanaan yang berkualitas kepada masyarakat; bahwa Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional prosedur pelayanan perizinan dan Nonperizinan pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Reformasi Menteri Pendayagunaan Birokrasi Aparatur Negara dan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana Tarakan telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Materi pokok peraturan ini: Standar Pelayanan, Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Izin, Sistem Pengawasan dan Evaluasi, Hak dan Kewajiban Pemohon, Penyelesaian Pengaduan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat