Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kegiatan; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan Anggaran; Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat