program penilaian kinerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2019 / No. 234
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
- Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 12 Halaman
|