PERWALI Kota Tarakan No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
MEKANISME PENGAJUAN UTANG /PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 274
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG /PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh pihak BLUD dalam melakukan pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman, Proses pengajuan, Pengelolaan dan penggunaan pinjaman, Pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 45 Tahun 2019
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Pengelolaan Keuangan, Penggunaan Silpa, Pelaporan dan Akuntabilitas, Monitoring dan Evaluasi, Pembangunan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 44 Tahun 2019
TATA CARA KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 272
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang tata cara kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan mekanisme yang harus diikuti oleh RSU Kota Tarakan dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain, baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun lembaga lainnya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2019
PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 271
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan ketentuan Pasal 94 Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Tujuan Pengelolaan Investasi, Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Pengelolaan dan Pengawasan, Akuntabilitas dan Transparansi, Peran dan Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2019
Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 270
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dimana badan layanan umum daerah mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini berfokus pada: Penyusunan Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Kepatuhan Terhadap Regulasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
88 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ayat (6) ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Layanan Kesehatan pada Walikota tentang tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup: Tujuan Penetapan Tarif, Jenis Layanan Kesehatan yang Diatur, Penetapan Tarif, Kategorisasi Tarif, Mekanisme Penyesuaian Tarif, Sistem Pembayaran, Transparansi dan Informasi Tarif, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2019
PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 268
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Penmgadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1977 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/.Jasa yang Dikecualikan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah;
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Ruang Lingkup Pengadaan, Prinsip Pengadaan, Prosedur Pengadaan, Sumber Dana, Pengelolaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Akuntabilitas, Sanksi dan Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2019
Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 267
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun Daerah 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. peraturan ini mencakup: Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban, Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 266
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah II Tarakan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pernerintah Norn.or 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomxor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti: Kualitas Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Ketersediaan Layanan, Hak dan Kewajiban Pasien, Pelaporan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
91 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2019
PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 265
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyusunan, Pengajuan,Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat TI Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200-5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok peraturan ini mencakup: Tujuan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Prinsip-Prinsip Penyusunan RBA, Tahapan Penyusunan RBA, Pengajuan RBA, Penetapan dan Pengesahan RBA, Pelaksanaan RBA, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan RBA, Sanksi dan Tindak Lanjut
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat