Mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. peraturan ini mencakup: Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban, Dan Pemberhentian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat