Peraturan ini dibuat untuk menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti: Kualitas Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Ketersediaan Layanan, Hak dan Kewajiban Pasien, Pelaporan dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat