Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2019

PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Ruang Lingkup Pengadaan, Prinsip Pengadaan, Prosedur Pengadaan, Sumber Dana, Pengelolaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Akuntabilitas, Sanksi dan Pelanggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 268
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan