Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 306
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PINDAH WILAYAH KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan penataan Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Pindah Wilayah Kerja, perlu pengaturan tentang Pindah Wilayah Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa Peraturan W ali Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pindah Wilayah Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepegawaian sehingga perlu diganti; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pindah Wilayah Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Hal-hal yang diatur di dalam peraturan ini antara lain:
Prosedur dan tata cara pengajuan permohonan pindah wilayah kerja; Kriteria dan persyaratan bagi PNS yang diperbolehkan untuk pindah wilayah kerja; Hak dan kewajiban PNS yang akan pindah; Pertimbangan administratif dan kebutuhan organisasi yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait permohonan pindah; Mekanisme pelaksanaan perpindahan dan penetapan penempatan baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Pindah Wilayah Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2020
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) – Penanganan Kemiskinan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan pentingnya keterpaduan dalam penanggulangan kemiskinan secara komprehensif, integratif, dan efektif di Kota Tarakan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 huruf c Permensos No. 15 Tahun 2018, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk SLRT.
UU No.29 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; Permensos No.28 Tahun 2017; Permensos No.15 Tahun 2018; Kepmensos No.50/HUK/2013; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016;
Peraturan ini menetapkan pembentukan SLRT di Kota Tarakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin, mengintegrasikan layanan penanganan kemiskinan, serta mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar dan verifikasi data. Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan pendanaan dalam pelaksanaan SLRT.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 304
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
melaksanakan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen Dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Anggaran 2020.
Undang-Undang No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Alokasi Tambahan DAU: Mengatur tentang penetapan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan kepada kelurahan-kelurahan di Kota Tarakan sebagai bentuk bantuan pendanaan.
2. Tujuan Penggunaan Dana: Dana tambahan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan operasional kelurahan dalam melaksanakan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
3. Kriteria dan Pembagian Dana: Menjelaskan mekanisme penentuan alokasi dana tambahan kepada setiap kelurahan, berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta prioritas lokal.
4. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Mengatur prosedur pengelolaan dana oleh pemerintah kelurahan, termasuk penggunaan dana, pelaporan, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
5. Pengawasan dan Evaluasi: Menyusun mekanisme pengawasan penggunaan dana tambahan tersebut oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan dana digunakan secara tepat guna dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 303
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Lampiran huruf O Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Peraturan ini memperbarui dan memperjelas beberapa aspek yang berkaitan dengan struktur organisasi, wewenang, serta tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
Secara umum, peraturan ini mengatur:
Kedudukan Dinas Perhubungan, Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, dan Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 302
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Lampiran Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintaéh Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2016 yang sebelumnya menetapkan ketentuan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Peraturan ini memuat perubahan-perubahan yang berkaitan dengan struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, serta mekanisme kerja di Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tarakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Peraturan Wal Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 301
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lampiran huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
mengatur mengenai:
Kedudukan: Posisi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan.
Susunan Organisasi: Struktur organisasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk pembagian unit-unit atau sub-organisasi di dalamnya.
Tugas dan Fungsi: Peran dan tanggung jawab Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk fungsi utamanya dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat di kota.
Tata Kerja: Mekanisme kerja atau prosedur operasional di dinas tersebut, termasuk koordinasi dan pelaksanaan tugas antara bagian-bagian dalam organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 300
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Materi pokoknya meliputi:
Kedudukan dan Susunan Organisasi: Penyesuaian kedudukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan dan perubahan dalam susunan organisasi.
Tugas dan Fungsi: Penjelasan mengenai tugas-tugas baru atau yang diperbarui serta fungsi-fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Kerja: Perubahan atau pembaruan dalam tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk prosedur operasional dan mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tarakan sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban pemerintahan, dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme jadwal retensi arsip substantif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal Retensi Arsip; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 tahun 2015
tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip oleh Pemerintahan Daerah dalam bentuk peraturan; perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Jadwal Retensi Arsip Subtansif.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala Arsip[ Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketentuan Umum, Jenis Arsip, Jadwal Retensif Arsip, Pemusnahan Arsip. Penyerahan Arsip, Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
163 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 296
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup: Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Susunan Organisasi, Tugas Badan Kesbangpol, Mengatur fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tarakan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 295
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah untuk masyarakat dengan kebutuhan khusus dan tempat tinggal dikawasan perkotaan maka rumah khusus menjadi alternatif bagi masyarakat sebagai rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat; bahwa fasilitas pembangunan rumah khusus yang telah terbangun memerlukan pengaturan mengenai pengelolaanya agar tujuan pembangunan rumah khusus berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target sasaran; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Rumah Khusus.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Pembinaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Pengelolaan Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Nomor Perumahan 14 Tahun 2016 ten tang dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Pengelolaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; Peraturan Menteri ten tang Pedoman Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tetang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan tentang Daerah Kota Tarakan Retribusi Jasa Nomor 2 Tahun 2012 Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
1. Pengelolaan Rumah Khusus: Mengatur tentang mekanisme pengelolaan rumah khusus oleh pemerintah daerah, termasuk tanggung jawab instansi terkait dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan rumah khusus tersebut.
2. Kriteria Penerima Manfaat: Menentukan kriteria masyarakat yang berhak menerima manfaat dari rumah khusus, seperti keluarga berpenghasilan rendah, korban bencana, pekerja sektor tertentu, atau kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus.
3. Prosedur Pengajuan dan Penetapan Penerima: Mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk memperoleh rumah khusus, termasuk mekanisme seleksi dan penetapan penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Pemanfaatan dan Perawatan Rumah: Mengatur kewajiban penerima manfaat dalam menggunakan rumah khusus, termasuk kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatan sesuai peruntukannya. Juga, diatur terkait larangan pemindahtanganan atau penyalahgunaan rumah.
5. Pengawasan dan Sanksi: Menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan rumah khusus digunakan sesuai peraturan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan atau pemanfaatan rumah tersebut
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat