mengatur mengenai: Kedudukan: Posisi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan. Susunan Organisasi: Struktur organisasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk pembagian unit-unit atau sub-organisasi di dalamnya. Tugas dan Fungsi: Peran dan tanggung jawab Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk fungsi utamanya dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat di kota. Tata Kerja: Mekanisme kerja atau prosedur operasional di dinas tersebut, termasuk koordinasi dan pelaksanaan tugas antara bagian-bagian dalam organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat