mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2016 yang sebelumnya menetapkan ketentuan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Peraturan ini memuat perubahan-perubahan yang berkaitan dengan struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, serta mekanisme kerja di Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tarakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat