Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokoknya meliputi: Kedudukan dan Susunan Organisasi: Penyesuaian kedudukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan dan perubahan dalam susunan organisasi. Tugas dan Fungsi: Penjelasan mengenai tugas-tugas baru atau yang diperbarui serta fungsi-fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Kerja: Perubahan atau pembaruan dalam tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk prosedur operasional dan mekanisme kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 300
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan