Hal-hal yang diatur di dalam peraturan ini antara lain: Prosedur dan tata cara pengajuan permohonan pindah wilayah kerja; Kriteria dan persyaratan bagi PNS yang diperbolehkan untuk pindah wilayah kerja; Hak dan kewajiban PNS yang akan pindah; Pertimbangan administratif dan kebutuhan organisasi yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait permohonan pindah; Mekanisme pelaksanaan perpindahan dan penetapan penempatan baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat