Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Rumah Khusus: Mengatur tentang mekanisme pengelolaan rumah khusus oleh pemerintah daerah, termasuk tanggung jawab instansi terkait dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan rumah khusus tersebut. 2. Kriteria Penerima Manfaat: Menentukan kriteria masyarakat yang berhak menerima manfaat dari rumah khusus, seperti keluarga berpenghasilan rendah, korban bencana, pekerja sektor tertentu, atau kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus. 3. Prosedur Pengajuan dan Penetapan Penerima: Mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk memperoleh rumah khusus, termasuk mekanisme seleksi dan penetapan penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 4. Pemanfaatan dan Perawatan Rumah: Mengatur kewajiban penerima manfaat dalam menggunakan rumah khusus, termasuk kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatan sesuai peruntukannya. Juga, diatur terkait larangan pemindahtanganan atau penyalahgunaan rumah. 5. Pengawasan dan Sanksi: Menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan rumah khusus digunakan sesuai peraturan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan atau pemanfaatan rumah tersebut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat