Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020

PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Rumah Khusus: Mengatur tentang mekanisme pengelolaan rumah khusus oleh pemerintah daerah, termasuk tanggung jawab instansi terkait dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan rumah khusus tersebut. 2. Kriteria Penerima Manfaat: Menentukan kriteria masyarakat yang berhak menerima manfaat dari rumah khusus, seperti keluarga berpenghasilan rendah, korban bencana, pekerja sektor tertentu, atau kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus. 3. Prosedur Pengajuan dan Penetapan Penerima: Mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk memperoleh rumah khusus, termasuk mekanisme seleksi dan penetapan penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 4. Pemanfaatan dan Perawatan Rumah: Mengatur kewajiban penerima manfaat dalam menggunakan rumah khusus, termasuk kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatan sesuai peruntukannya. Juga, diatur terkait larangan pemindahtanganan atau penyalahgunaan rumah. 5. Pengawasan dan Sanksi: Menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan rumah khusus digunakan sesuai peraturan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan atau pemanfaatan rumah tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 295
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan