Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Alokasi Tambahan DAU: Mengatur tentang penetapan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan kepada kelurahan-kelurahan di Kota Tarakan sebagai bentuk bantuan pendanaan. 2. Tujuan Penggunaan Dana: Dana tambahan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan operasional kelurahan dalam melaksanakan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. 3. Kriteria dan Pembagian Dana: Menjelaskan mekanisme penentuan alokasi dana tambahan kepada setiap kelurahan, berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta prioritas lokal. 4. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Mengatur prosedur pengelolaan dana oleh pemerintah kelurahan, termasuk penggunaan dana, pelaporan, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 5. Pengawasan dan Evaluasi: Menyusun mekanisme pengawasan penggunaan dana tambahan tersebut oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan dana digunakan secara tepat guna dan efektif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 304
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan