Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Alokasi Tambahan DAU: Mengatur tentang penetapan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan kepada kelurahan-kelurahan di Kota Tarakan sebagai bentuk bantuan pendanaan. 2. Tujuan Penggunaan Dana: Dana tambahan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas dan operasional kelurahan dalam melaksanakan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. 3. Kriteria dan Pembagian Dana: Menjelaskan mekanisme penentuan alokasi dana tambahan kepada setiap kelurahan, berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta prioritas lokal. 4. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Mengatur prosedur pengelolaan dana oleh pemerintah kelurahan, termasuk penggunaan dana, pelaporan, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 5. Pengawasan dan Evaluasi: Menyusun mekanisme pengawasan penggunaan dana tambahan tersebut oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan dana digunakan secara tepat guna dan efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat