mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Peraturan ini memperbarui dan memperjelas beberapa aspek yang berkaitan dengan struktur organisasi, wewenang, serta tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Secara umum, peraturan ini mengatur: Kedudukan Dinas Perhubungan, Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, dan Tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat