Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memenuhi tata cara penerapan sanksi administratif dalam Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Hal ini penting untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan sanksi administratif secara efektif dan menjamin kepastian prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.3 Tahun 2019; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2016; Perwali Tarakan No.29 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota Tarakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB/PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2023
Perwali Kota Tarakan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wall Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Perwali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.34 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang penjabaran perubahan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp173.479.407.847,00 sehingga menjadi Rp1.335.543.237.827,00. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp106.284.702.089,00 sehingga menjadi Rp1.335.543.237.827,00. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp65.194.705.758,00 sehingga menjadi Rp146.487.097.098,00. Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp2.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan/atau Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 507 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.22 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2013;
Peraturan Wali Kota ini mendelegasikan sebagian kewenangan Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif, dengan penerapan sanksi berdasarkan berita acara dan laporan hasil pengawasan yang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, jenis pelanggaran, tingkat kepatuhan, riwayat ketaatan, serta dampak pelanggaran terhadap pelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Perwali ini mencabut Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 660/HK-IV/191/2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Terhadap Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Perwali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.73 Tahun 2021; Perwali Tarakan No.29 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp1.098.635.335.157,23, sedangkan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp1.096.423.300.213,83. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp146.487.097.097,94.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perubahan RKPD Tahun 2023 ini diperlukan karena adanya perubahan asumsi, prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang memungkinkan perubahan RKPD jika terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan atau kebijakan pemerintah pusat, atau berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.81 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.17 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023. Perubahan RKPD ini menjadi dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dan pedoman penyusunan KUPA serta perubahan PPAS Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan menjadi landasan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Selain itu, Perwali ini juga diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bagian dari evaluasi pembangunan tahun 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.18 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.10 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 mengatur kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun, berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2023. RKPD ini disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta RKPD Provinsi. Selain itu, RKPD juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bidang kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Indikator Penilaian Tata Kelola Dan Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk menetapkan indikator penilaian kinerja pada BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja rumah sakit tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No.30 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang indikator penilaian kinerja pada BLUD RSU Kota Tarakan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang menggunakan perspektif Balanced Scorecard (BSC), meliputi penilaian aspek keuangan dan non keuangan. Aspek keuangan terdiri atas sub aspek rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, penerimaan jasa layanan, dan kepatuhan pengelolaan keuangan. Aspek non keuangan terdiri atas perspektif pertumbuhan dan pembelajaran, perspektif proses internal pelayanan, dan perspektif pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
64 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2023; Peraturan Kepala ANRI No.5 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan yang mencakup jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, serta pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
67 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada BLUD RSU Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2020.
Perwali ini mengatur tentang tarif layanan pada BLUD RSU Kota Tarakan. Subjek tarif layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Objek tarif layanan adalah semua jenis pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Tarif layanan rumah sakit dipungut berdasarkan data yang diinput oleh masing-masing unit layanan di RSUKT. Tarif layanan rumah sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan dan digolongkan dalam tarif jasa umum. Prinsip dalam penetapan tarif layanan rumah sakit dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagian pembiayaan penyelenggaraan/operasional pelayanan di RSUKT. Komponen tarif layanan rumah sakit di RSUKT terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Perwali ini mencabut Perwali Tarakan No. 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 74 Tahun 2021.
26 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN melalui sistem merit yang didukung oleh standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan diperlukan sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.38 Tahun 2017;
Perwali ini mengatur tentang standar kompetensi jabatan bagi Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Standar kompetensi jabatan ini terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis. Jenis-jenis jabatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perwali ini dicantumkan dalam Lampiran I. Standar kompetensi jabatan ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan jabatan, pengisian jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
66 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat