Peraturan Wali Kota Tarakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB/PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat