Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2023

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tarakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB/PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD 2023 (546)
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan