Perwali ini mengatur tentang indikator penilaian kinerja pada BLUD RSU Kota Tarakan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang menggunakan perspektif Balanced Scorecard (BSC), meliputi penilaian aspek keuangan dan non keuangan. Aspek keuangan terdiri atas sub aspek rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, penerimaan jasa layanan, dan kepatuhan pengelolaan keuangan. Aspek non keuangan terdiri atas perspektif pertumbuhan dan pembelajaran, perspektif proses internal pelayanan, dan perspektif pelanggan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat