Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 mengatur kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun, berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2023. RKPD ini disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta RKPD Provinsi. Selain itu, RKPD juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bidang kesatuan bangsa dan politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat