Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 mengatur kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun, berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2023. RKPD ini disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta RKPD Provinsi. Selain itu, RKPD juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bidang kesatuan bangsa dan politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (540)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan