Peraturan Wali Kota ini mendelegasikan sebagian kewenangan Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif, dengan penerapan sanksi berdasarkan berita acara dan laporan hasil pengawasan yang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, jenis pelanggaran, tingkat kepatuhan, riwayat ketaatan, serta dampak pelanggaran terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat