Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2023

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan/atau Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mendelegasikan sebagian kewenangan Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif, dengan penerapan sanksi berdasarkan berita acara dan laporan hasil pengawasan yang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, jenis pelanggaran, tingkat kepatuhan, riwayat ketaatan, serta dampak pelanggaran terhadap pelestarian lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan/atau Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (544)
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan