Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp1.098.635.335.157,23, sedangkan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp1.096.423.300.213,83. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp146.487.097.097,94.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat