Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.231.204.793.071,00, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.285.345.340.972,00, dan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp54.140.547.901,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Perwali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (76), TLD (42)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, diatur bahwa penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui undang-undang dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus disatukan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi jasa, seperti Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang telah beberapa kali diubah hingga tahun 2020, kini tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Perda baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Tarakan, mencakup subjek, wajib pajak atau retribusi, objek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, serta ketentuan sanksi yang berlaku. Pajak Daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, Retribusi Daerah mencakup tiga kategori utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, yang keseluruhannya diatur dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Perda ini mencabut beberapa aturan sebagai berikut:
Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu
Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Perwali tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Perda ini
150 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Tarakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.34 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang semula berjumlah Rp1.162.063.829.980,00 bertambah sebesar Rp173.479.407.847,00 sehingga menjadi Rp1.335.543.237.827,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Perwali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 23 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan dalam Laporan Keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk tersedianya arsip autentik dan terpercaya serta sewaktu-waktu dapat diakses oleh Lembaga Pemerintah dan masyarakat, perlu dibentuk tata kelola Pengelolaan Arsip Dinamis yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012;
Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Organisasi Kearsipan; Penciptaan Arsip Dinamis; Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; Pemeliharaan Arsip Inaktif; Program Arsip Vital; Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Statis; Alih Media Arsip; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan dalam rangka pengelolaan arsip terjaga, perlu diatur pedoman pengelolaan arsip terjaga untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan secara efesien.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2015;
Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Arsip Terjaga, yang terdiri atas kegiatan: Identifikasi; Pemberkasan; Pelaporan; dan Penyerahan, dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab; Jenis dan Batasan; Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Arsip Statis
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan secara efisien, efektif, dan sistematis terhadap Pengelolaan Arsip Statis serta adanya arsip sebagai bukti kinerja penyelenggaraan pemerintah, sebagai bahan pertanggungjawaban kepada generasi mendatang dan sebagai bukti kesejarahan, perlu diselamatkan dan dikelola dengan tepat, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pengelolaan Arsip Statis.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No.14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Indonesia No.23 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.27 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.28 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.29 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.31 Tahun 2011;
Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan, menyelamatkan arsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai nilai kesejarahan dan yang akan menjadi memori kolektif daerah, serta memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada generasi yang akan datang, yang ruang lingkupnya meliputi Akuisisi Arsip Statis; Pengolahan Arsip Statis; Preservasi Arsip Statis; dan Akses dan Layanan Arsip Statis dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pedoman Akuisisi Arsip Statis diatur dalam Perwali.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2023
Perwali Kota Tarakan No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diperlukan sebagai landasan operasional untuk melaksanakan APBD, sehingga memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah konkret untuk menghemat penggunaan tenaga listrik dan air, baik melalui audit energi, pengelolaan efisiensi energi, serta pengelolaan air secara efektif. Peraturan ini juga mengatur insentif dan disinsentif bagi unit yang berhasil atau gagal memenuhi kriteria penghematan, serta menetapkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2023
Perwali Kota Tarakan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna menetapkan standar harga satuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, serta sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta standar harga satuan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan standar harga satuan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, serta pengecualian yang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
47 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan pelayanan nonperizinan. Penyelenggaraan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan aplikasi PESONA, dengan ketentuan penerbitan dokumen secara elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
257 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat