Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan, menyelamatkan arsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai nilai kesejarahan dan yang akan menjadi memori kolektif daerah, serta memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada generasi yang akan datang, yang ruang lingkupnya meliputi Akuisisi Arsip Statis; Pengolahan Arsip Statis; Preservasi Arsip Statis; dan Akses dan Layanan Arsip Statis dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat