Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2023

Pengelolaan Arsip Statis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola Arsip Statis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan, menyelamatkan arsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai nilai kesejarahan dan yang akan menjadi memori kolektif daerah, serta memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada generasi yang akan datang, yang ruang lingkupnya meliputi Akuisisi Arsip Statis; Pengolahan Arsip Statis; Preservasi Arsip Statis; dan Akses dan Layanan Arsip Statis dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Arsip Statis
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (561)
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan