Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Arsip Terjaga, yang terdiri atas kegiatan: Identifikasi; Pemberkasan; Pelaporan; dan Penyerahan, dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab; Jenis dan Batasan; Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat