Perwali ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, dengan pengaturan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Organisasi Kearsipan; Penciptaan Arsip Dinamis; Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; Pemeliharaan Arsip Inaktif; Program Arsip Vital; Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip Statis; Alih Media Arsip; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat