Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembanga daerah serta kesejahteraan masyarakat, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi
Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
- Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
Penyertaan Modal Daerah: Menetapkan besaran dan bentuk penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah, seperti Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Tarakan Aneka Usaha, dan Tarakan Mediatelekomunikasi.
Tujuan Penyertaan Modal: Menjelaskan tujuan dari penyertaan modal tersebut, seperti untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rincian Modal: Menguraikan jenis dan jumlah modal yang akan disertakan dalam masing-masing perusahaan.
Pengelolaan dan Pengawasan: Menetapkan ketentuan tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut untuk memastikan bahwa modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perusahaan: Menjelaskan kewajiban perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal, termasuk kewajiban laporan dan akuntabilitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
- 16 Halaman
|