Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024 (8): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
APBD terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.265.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
b. anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah);
c. berdasarkan rencana anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit anggaran pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah);
d. anggaran Pembiayaan Daerah untuk menyeimbangkan defisit anggaran dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.20.882.593.130,00 (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah), dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga Pembiayaan Netto Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah); dan
e. defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c ditutupi oleh pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada huruf d sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7): 10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamuju tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamuju;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2023; Perda Mamuju No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengesahkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mamuju yang bersumber dari atribusi cadangan umum PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi modal disetor dan untuk menambah kapasitas PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta sebagai upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu penguatan modal dari Pemerintah Kabupaten
Mamuju dengan cara melakukan penambahan penyertaan modal dengan harapan dapat meningkatkan laba PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang akan berdampak pada peningkatan penerimaan deviden
bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penambahan jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 40 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.270.480.851.624,00 bertambah sejumlah Rp.38.475.142.723,00 dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.1.308.955.994.347,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan keuangan Pemerintah, terdiri atas:
a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional tahun anggaran 2023;
e. laporan arus kas tahun anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2001 Nomor 11
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Unsur Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesehjateraan Perangkat Desa, Hak Kerja dan Jam Kerja, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2001
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Perencanaan; Pra-Kla; Pelaksanaan Kla; Pemantauan dan Evaluasi; Penetapan Peringkat KLA; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Mamuju Nomor 8 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
52 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Nomor SE-1/PK/2024 dan
Nonor 900/1.15.1/16208/Keuda tentang Tindak Lanjut
Atas Putusan Mahkama Agung Nomor 12 P/HAM/2024
Mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil
Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju perlu melakukan
penyesuaian pengaturan mengenai pertanggungjawaban
perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Mamuju
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Penatusahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perbup Mamuju No.5 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2024
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat