Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.294.978.525.626,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (13): 30 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Mamuju No. 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  2. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan