Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.294.978.525.626,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat