Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak meliputi: a. perencanaan; b. pra; c. pelaksanaan; d. evaluasi; dan e. penetapan peringkat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat