Dalam Peraturan Bupati ini diatur Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RBA, Pelaksanaan Anggaran, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi, Pengeloaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat