Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Perusda Kabupaten Mamuju Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020. Penambahan modal daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020 (4): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Mamuju Tahun Anggaran 2020;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.12 Tahun 1994;UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019; ermendagri No.54 Tahun 2019; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Permenkeu No.76/PMK.07/2020; Perda Mamuju No.2 Tahun 2008; Perda Mamuju No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah semula berjumlah Rp. 1.177.661.064.989.00,- bertambah/(berkurang)sejumlah Rp.(109.305.748.015.85,-) sehingga menjadi Rp.1.068.355.316.973.15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2020 (3): 10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan Operasional (LO);
d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
e. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020 (2): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anggota masyarakat dapat menciptakan sampah sehingga penumpakan sampah tidak dapat dihindari dan
terlebih jika tidak didukung oleh ketersediaan petugas kebersihan, sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai oleh karena itu dilakukan penarikan retribusi sebagai pembayaran jasa pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa guna mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipandang tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah atas pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No.6 Tahun 2016; Perda Mamuju No.2 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Daerah Mamuju Nomor 5 Tahun 2009
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020 (1): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa pajak parkir memiliki peran yang sangat strategis untuk Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakayat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan serta Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Pajak Parkir dalam Kabuapaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang kode etik bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapantan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.103.064.636.433,00 (satu triliun seratus tiga miliar enam
puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer;
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 40 Tahun 2003 (LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5567) telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 (LN 2020 No. 425, TLN No. 6573);PP No. 19 Tahun 2005 (LN 2005 No. 41, TLN No. 4496);PP No. 55 Tahun 2007 (LN 2007 No. 124, TLN No. 4769);PP No. 74 Tahun 2008 (LN 2008 No. 194, TLN No. 4941) telah diubah PP No. 19 Tahun 2017 (LN 2017, TLN No. 6058);PP No. 17 Tahun 2010 (LN 2010 No. 23, TLN No. 5105) telah diubah PP No. 66 TAhun 2010 (LN 2010 No. 112, TLN No. 5157);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887) telah diubah PP No. 72 Tahun 2019 (LN 2019 No. 187, TLN No. 6402);Perpres No. 87 Tahun 2017 (LN 2017 No. 195);Permendagri No. 80 TAhun 2015 (BN 2015 No. 2036) telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 no. 157);Permendikbud No. 20 Tahun 2018 (BN 2018 No. 782);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anti korupsi sesuai jenjang pendidikan untuk membentuk karakter Peserta didik;
b. melatih Peserta didik untuk membiasakan hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran disekolah;
c. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara komponen satuan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;dan
d. pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2019 terdiri atas pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Diberikan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Di Anggarannya dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 26 tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 12 tahun 2011 LN 2011 No. 82, TLN No. 5234) telah diubah UU No. 15 Tahun 2019 (LN 2019 No. 183, TLN No. 6398);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) telah diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);PP No. 12 tahun 2019 (LN 2014 No. 42, TLN No. 6322);PP No. 44 Tahun 2020 (LN 2020 No. 189, TLN 6545);Permendagri No. 13 tahun 2006 tealh diubah terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011 (BN 2011 Nomor 310);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 No. 157);Perda Kab. Mamuju No. 7 Tahun 2019 (LD 2019 No. 100);Perbub Kab. Mamuju No. 124 Tahun 2019 (BD 2019 No. 808) telah diubah Perbub Kab. Mamuju No. 17 Tahun 2020 (BD 2019 No. 808)
Gaji atau penghasilan ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada :
a. PNS;
b. penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
c. PNS penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
d. penerima Pensiun atau tunjangan yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020; dan
a. calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat