Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2020

Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Diberikan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji atau penghasilan ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; c. PNS penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; d. penerima Pensiun atau tunjangan yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020; dan a. calon PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Diberikan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/No. 20
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan