Gaji atau penghasilan ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; c. PNS penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; d. penerima Pensiun atau tunjangan yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020; dan a. calon PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat