Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Tujuan Peraturan Bupati ini adalah: a. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anti korupsi sesuai jenjang pendidikan untuk membentuk karakter Peserta didik; b. melatih Peserta didik untuk membiasakan hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran disekolah; c. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara komponen satuan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;dan d. pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD 2020/No. 24
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan