Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; c. Laporan Operasional (LO); d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); e. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat