Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.103.064.636.433,00 (satu triliun seratus tiga miliar enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat