PERBUP Kab. Mamuju No. 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB VII huruf A angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 123 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan Kebijakan Akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Mamuju Nomor 123 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamuju
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Mamuju No. 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak tetap/Tenaga Kontrak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, perlu disusun pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga kontrak Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip Perjalanan Dinas; dan tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak/Tenaga Kontrak Daerah
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.6 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) meliputi;
a. MPP;
b. Penyelenggara MPP;
c. operasionalisasi penyelenggaraan MPP;
d. sumber daya manusia;
e. pembinaan dan pelaporan; dan
f. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah
yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No.41/PMK.07/2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembiayaan program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. keadaan mendesak Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2023
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa tahun anggaran 2024 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
105 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rertribusi Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
Pemerintahan Desa diperlukan penambahan jenis kegiatan yang dianggap perlu untuk menunjang kegiatan
administrasi dan pelayanan terhadap masyarakat di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapantan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023; Perda Mamuju No.11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perencanaan Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.217.479.709.901,00 yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
763 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi dana desa digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah desa seperti penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa, dan juga dapat digunakan untuk membiayai operasional kantor desa, pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta dapat diporsikan untuk keadaan darurat dan mendesak berskala desa;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan alokasi dana desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan desa dan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2023 Nomor 1) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya;
b. bahwa sebagai rangkaian penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap intansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.7 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Sistem Kerja bagi Pegawai ASN pada Unit Organisasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
81 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2023 Nomor 27)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Penjabaran APBD;
b. bahwa untuk mengakomodir keperluan mendesak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022, dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Pepres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84Tahun 2022; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2023 Nomor 27) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat