Perjalanan dinas - tata cara
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2024 (5) : 30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, perlu disusun pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga kontrak Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip Perjalanan Dinas; dan tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak/Tenaga Kontrak Daerah
- 30 hlm
|